LATAR BELAKANG

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilaksanakan secara Online bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non-diskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Selain itu PPDB juga menjadi upaya pemerintah untuk pemerataan pendidikan, sehingga tidak terdapat lagi beberapa sekolah yang sangat diminati oleh pendaftar, sedangkan di beberapa sekolah lainnya kurang peminat. Di beberapa kasus, siswa yang berdomisili di sekitar sekolah tetapi tidak diterima masuk ke sekolah yang diminati dan harus mendaftar ke sekolah lain yang lebih jauh tentunya menimbulkan permasalahan tersendiri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam hal ini mencoba menyolusikan yang tertuang dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang PPDB. Janish PPDB Online Schoolmedia hadir untuk mendukung implementasi PPDB sesuai Permendikbud No. 44 Tahun 2019 dengan tetap mengedepankan kebutuhan masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi/Kota/Kabupaten terkait zonasi domisili dengan sekolah yang fleksibel dan terukur.

Konsep PPDB Online

Berikut ini merupakan konsep yang ditawarkan Janish PPDB Online Schoolmedia untuk dapat mengakomodir pelaksanaan PPDB Online agar sesuai dengan kondisi di Pemerintah Daerah masing-masing dengan mengacu pada Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), konsep ini juga telah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia.

...

Jalur Prestasi

  • Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon siswa yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan. Nilai UN atau Ujian Sekolah maupun Prestasi dari perlombaan dapat digunakan sebagai penentuan seleksi.
  • Kuota untuk jalur prestasi, dapat fleksibel menyesuaikan dengan kuota pada jalur lain sesuai dengan kondisi setiap daerah.
  • Contoh daerah yang menerapkan :

    • Lingkup Provinsi: Prov. Lampung, Prov. Kalimantan Timur dan Prov. Bali
    • Lingkup Kota dan Kabupaten: Kota Cimahi, Kota Makassar, Kota Dumai dan beberapa daerah lainnya

Jalur Pindah Tugas

  • Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas.
  • Jumlah kuota peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
  • Contoh daerah yang menerapkan :

    • Lingkup Provinsi: Prov. Riau dan Prov. Sulawesi Utara
    • Lingkup Kota dan Kabupaten: Kab. Kulonprogo dan Kab. Temanggung
...
...

Jalur Afirmasi

  • Jalur Afirmasi diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada jalur ini juga dapat dimanfaatkan bagi peserta kurang mampu baik dari dalam maupun dari luar wilayah zonasinya.
  • Kuota pada jalur afirmasi ini paling sedikit 15% (lima belas persen).

Jalur Zonasi

  • Jalur Zonasi merupakan jalur yang diperuntukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerahnya. Domisili tersebut harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau dokumen resmi lainnya. Jalur ini juga mengakomodir pagi siswa penyandang disabilitas. Jumlah peserta didik diterima paling sedikit adalah 50% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  • Model dan konsep zonasi sekolah merupakan wewenang dari masing-masing Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Berikut adalah beberapa konsep zonasi terdekat sekolah yang digunakan sebagai dasar seleksi pada Janish PPDB Online Schoolmedia adalah sebagai berikut:
    • Zonasi Tabel Jarak :
      • Menentukan nilai zona berdasar pada bobot nilai yang sudah ditentukan dalam tabel.
    • Zonasi Model Batas Daerah (Kota/Kab, Kecamatan, Kelurahan, RW, RT)
      • Batas daerah sebagai area zonasi pada lokasi sekolah untuk menentukan daerah yang termasuk dalam zona dan luar zona.
    • Zonasi Radius Jarak Mapping
      • Menentukan zona sekolah berdasarkan radius yang sudah di otomatisasi oleh sistem berdasarkan radius tempat tinggal dengan sekolah.
      • Radius pointing diset oleh operator sekolah mengacu pada titik lokasi sekolah dengan titik lokasi tempat tinggal siswa.
    • Zonasi Model Rayon
      • Zonasi model ini digunakan untuk menentukan Sekolah-sekolah sesuai rayon yang sudah ditetapkan, agar mengurangi pengelompokan pilihan pada Sekolah Favorit.
      • Zonasi model rayon tidak terbatas berdasarkan wilayah administrarif saja, tapi dapat juga disesuaikan dengan pembagian-pembagian rayon dengan kriteria tertentu. Semisal, pembagian sekolah unggulan dan tidak, dan lain sebagainya.
    • Zonasi Pilihan Sekolah
      • Model zonasi yang dapat membatasi pilihan sekolah tujuan berdasarkan asal lulusan sekolah siswa.
    • Zonasi Berdasarkan Jarak Tempuh
      • Model ini untuk menentukan perhitungan jarak, dari domisili dengan sekolah tujuan berdasarkan dengan jarak tempuh menggunakan kendaraan tertentu.
  • Contoh daerah yang menerapkan
    • Lingkup Provinsi: Prov. DKI Jakarta, Prov. Jawa Tengah dan Prov Sulawesi Selatan
    • Lingkup Kota dan Kabupaten: Kota Malang, Kota Samarinda, Kota Kupang dan beberapa daerah lainnya
...